VISIMISI DAN PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA CIMENYAN KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2019-2025 VISI : "Meningkatkan Desa Cimenyan lebih Maju, Mandiri dan Sejahtera lahir batin, Melalui Tata kelola pemerintahan Yang Baik Bersinegritas Berlandaskan Kultur, Budaya dan Visi dan Misi. 28 Ags 2021 10:48:28 1.083 Kali VISI MISI
22Maret 2021 PERDES NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA TAHUN 2020. Dilihat 710 kali Profil Pemerintahan. Dilihat 634 kali Profil Umum. Visi dan Misi Kepala Desa . Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. A.Visi
VISIMISI KEPALA DESA SUKANAGARA 26 Agustus 2021 Berita Lokal Dibaca 544 Kali Visi dan Misi 1. Visi Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 6 tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka Visi pembangunan Desa Sukanagara Tahun 2019-2025 adalah:
cash.
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan, visi dan misi calon Kepala Desa Kades harus konkret dan akuntabel dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals SDG’s. “Kami berharap kedepan, seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa. Dengan begitu, maka arah pembangunan desa ke depan akan jelas. Misalnya, desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, serta desa sehat dan sejahtera,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Menurut Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa. Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMDes dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya. Di sisi lain, ia juga menegaskan tujuan-tujuan dalam SDGs harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDGs Desa yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. “Tujuan 18 itu artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat,” pungkasnya.*
Jakarta, - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta calon kepala desa cakades agar mengacu pada Sustainable Development Goals SDGs Desa saat menyusun visi dan misi. Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak yang akan digelar pada awal 2021. "Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades. Kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi kepala desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring, Kamis 12/11/2021. Menurut Gus Menteri, saat ini kades tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kades hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades 2021. Pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa. Selanjutnya, cakades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. Ketiga, cakades yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri APD dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades. "Penggunaan dana desa untuk pengadaan APD di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran," pungkasnya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Terima Delegasi Malawi, Sekjen Kemendes Pamerkan SDGs Desa NASIONAL Gus Halim Program Tekad Percepat Pencapaian SDGs Desa NASIONAL Mendes PDTT Dorong Kepemilikan Lahan Transmigran secara Komunal NASIONAL Transmigrasi Diminati, Mendes PDTT Daftar Tunggu Lebih dari KK NASIONAL Mendes PDTT Jejaring Desa ASEAN Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat ASEAN NASIONAL Mendes PDTT Ajak Pemda untuk Adopsi Program RPL Desa NASIONAL
visi misi kepala desa 2021